Menurut dakwaan, praktik "penjagaan" situs judi online agar tidak diblokir oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) melibatkan empat terdakwa: Zulkarnaen Apriliantony, Adhi Kismanto, Alwin Jabarti Kiemas, dan Muhrijan alias Agus. Jaksa mengungkap bahwa Budi Arie, saat menjabat sebagai Menkominfo, meminta Zulkarnaen untuk mencari orang yang dapat mengumpulkan data website perjudian online. Zulkarnaen kemudian memperkenalkan Adhi Kismanto kepada Budi Arie, yang mempresentasikan alat pengumpul data situs judi online.
Setelah pertemuan tersebut, Adhi Kismanto diterima bekerja di Kominfo meskipun tidak memenuhi syarat pendidikan formal, karena adanya atensi dari Budi Arie. Dalam dakwaan, jaksa menyebut bahwa pembagian keuntungan dari praktik penjagaan situs judi online adalah 50 persen untuk Budi Arie, 30 persen untuk Zulkarnaen, dan 20 persen untuk Adhi.
Menanggapi munculnya nama Budi Arie dalam dakwaan, Sekretaris Jenderal Pro Jokowi (Projo), Handoko, membantah keras tudingan tersebut. Ia menyatakan bahwa dakwaan tidak menyebutkan Budi Arie mengetahui atau menerima aliran dana haram tersebut. Menurut Handoko, alokasi 50 persen untuk Budi Arie adalah kesepakatan para terdakwa tanpa sepengetahuan atau persetujuan dari Budi Arie
Handoko menambahkan bahwa tuduhan tersebut merupakan bentuk framing jahat yang bertujuan merusak citra Budi Arie, yang dikenal aktif dalam pemberantasan judi online selama menjabat sebagai Menkominfo. Ia meminta publik untuk tidak terpengaruh oleh informasi yang tidak utuh dan menunggu proses hukum yang sedang berlangsung di pengadilan.
Hingga saat ini, Budi Arie belum memberikan komentar resmi terkait dakwaan tersebut. Namun, dalam kesempatan sebelumnya, ia menyatakan dukungannya terhadap penegakan hukum dan pemberantasan judi online di Indonesia.
Kasus ini masih dalam proses persidangan, dan publik diimbau untuk mengikuti perkembangan melalui sumber informasi yang valid dan terpercaya.