Ketua KPU Kalsel, Andi Tenri Sompa , menjelaskan bahwa pencabutan status ini didasarkan pada hasil evaluasi internal dan laporan dari Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panwaslu di Banjarbaru. KPU menilai LPRI tidak menjalankan fungsinya secara profesional dan independen sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
LPRI terbukti melakukan quick count atau hitung cepat, padahal lembaga pemantau tidak memiliki kewenangan untuk itu. Kegiatan tersebut hanya boleh dilakukan lembaga survei yang terdaftar,” ujar Ketua KPU Kalsel, Andi Tenri Sompa, dalam konferensi pers di Banjarbaru
“KPU memiliki tanggung jawab untuk menjaga integritas dan netralitas proses demokrasi. Jika ada lembaga pemantau yang tidak mematuhi aturan, maka kami tidak ragu untuk mencabut akreditasinya,” tegasnya,
LPRI sebelumnya telah mendapat status sebagai salah satu pemantau resmi Pilkada Banjarbaru 2024. Namun, selama masa kerja pemantauan, KPU menerima laporan tentang dugaan intervensi terhadap penyelenggara pemilu serta aktivitas pemantauan yang dinilai menyimpang dari kode etik dan pedoman pemantau.
Pencabutan ini telah disampaikan secara resmi melalui surat keputusan dan juga telah diberitahukan kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) serta pihak terkait lainnya. KPU menegaskan bahwa keputusan ini bersifat final dan sebagai bentuk ketegasan terhadap setiap bentuk pelanggaran yang berpotensi mencederai jalannya pemilu yang jujur dan adil.
KPU juga mengimbau masyarakat dan peserta pemilu untuk tetap aktif mengawasi jalannya Pilkada, namun tetap dalam koridor hukum dan aturan yang telah ditetapkan.
“Kami tetap membuka ruang bagi lembaga-lembaga yang ingin berkontribusi dalam pemantauan Pilkada, namun harus memenuhi syarat profesionalisme, netralitas, dan komitmen terhadap demokrasi,” tutupnya.